Index of Indonesian articles, click
here
http://www.pphe-ri.com/detailhlb.asp?id=639
Warga kompleks bata Jl Yos Sudarso Medan menuding pengacara mereka Luhut SH main mata dengan pihak Kodam. Hal ini disebabkan perlawanan mereka mempertahankan tanah dan rumah yang telah ditempati puluhan tahun atas klaim Kodam I Bukit Barisan kandas di PN Medan hanya disebabkan kelalaian melengkapi surat kuasa.
Majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Krisman Sormin menyatakan bahwa gugatan laskar merah putih atas kuasa dari masyarakat penghuni kompleks bata eks asrama Polisi Militer tidak dapat diterima disebabkan administrasi status pemberi kuasa tidak jelas.
Mendengar putusan hakim tersebut puluhan veteran Polisi Militer beserta keturunannya terlihat lesu apalagi pihak pengacara mereka tidak berupaya banding. “ masa pengacara tidak menyatakan banding, padahal jelas jelas putusan tersebut hanya masalah ketidak lengkapan administrasi” ujar salah seorang penghuni kompleks bata.
Ketidak lengkapan administrasi menurut penghuni kompleks bata adalah kesalahan pengacara, padahal kami sudah membuat surat kuasa kok bisa jadi masalah ujar mereka.
Luhut saat dikomfirmasi pphe Cyber News mengaku tidak menyatakan banding disebabkan pihaknya masih berpikir apakah melakukan upaya banding atau menyusun dakwaan kembali. Luhut kelihatan terdesak atas tudingan penghuni kompleks bata yang menyatakan bahwa ia telah berpihak kepada lawan.
Krisman Sormin dengan gamlang menunjukan bukti bahwa putusannya benar benar murni karena adanya ketidak lengkapan administrasi. Hal ini ia katakan kepada Masyarakat penghuni kompleks bata di ruangan kerjanya.Atas kelalaian luhut memeriksa seluruh dokumen penting tersebut, pihak masyarakat menduga bahwa Luhut telah ditunggangi oleh pihak lawan.
Index of Indonesian articles, click
here
Kian Byrniou,
4 Riecna
Bratislava, na 81102
Slovak Republic
kian_byrniou@yahoo.com